Cara Buat NPWP untuk Pemula

Hello Sobat FDS! Bagi kamu yang baru memulai karir atau bisnis, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan yang harus membayar pajak. Nah, kali ini kita akan membahas tentang cara membuat NPWP dengan mudah dan cepat. Yuk simak!

Persiapan Sebelum Membuat NPWP

Sebelum membuat NPWP, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting seperti kartu identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan domisili. Selain itu, pastikan juga bahwa kamu sudah memiliki alamat email dan nomor telepon yang aktif karena dokumen NPWP akan dikirimkan melalui email ataupun pos.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Untuk membuat NPWP secara online, kamu bisa mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih menu “Registrasi” dan pilih jenis wajib pajak (WP) yang kamu miliki.
  2. Isi formulir registrasi dengan data diri dan data perusahaan (jika kamu memiliki bisnis).
  3. Upload dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan surat keterangan domisili.
  4. Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Jika dinyatakan lolos, maka kamu akan mendapatkan email berisi NPWP.

Proses pembuatan NPWP secara online membutuhkan waktu sekitar 2-3 hari kerja. Jika kamu ingin mempercepat prosesnya, kamu bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung.

Cara Membuat NPWP Secara Langsung di Kantor Pajak

Jika kamu ingin membuat NPWP secara langsung di kantor pajak, pastikan kamu membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan surat keterangan domisili. Selain itu, kamu juga harus membawa formulir permohonan NPWP yang bisa diunduh di website DJP atau diambil di kantor pajak terdekat.

Setelah itu, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Daftarkan diri di loket pendaftaran dan ambil nomor antrian.
  2. Isi formulir permohonan NPWP dengan data diri dan data perusahaan (jika kamu memiliki bisnis).
  3. Kemudian berikan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan surat keterangan domisili pada petugas.
  4. Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Jika dinyatakan lolos, maka kamu akan mendapatkan NPWP.

Proses pembuatan NPWP secara langsung di kantor pajak membutuhkan waktu sekitar 1-2 jam tergantung dari jumlah antrian. Jadi pastikan kamu datang sebelum jam buka kantor pajak untuk menghindari antrian panjang.

FAQ (Frequently Asked Question)

1. Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan yang harus membayar pajak.

2. Siapa yang wajib memiliki NPWP?

Semua individu atau perusahaan yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP.

3. Apakah NPWP bisa dibuat secara online?

Ya, NPWP bisa dibuat secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/.

4. Apa saja dokumen persyaratan untuk membuat NPWP?

Dokumen persyaratan untuk membuat NPWP antara lain KTP, KK, dan surat keterangan domisili.

5. Berapa lama proses pembuatan NPWP?

Proses pembuatan NPWP secara online membutuhkan waktu sekitar 2-3 hari kerja, sedangkan pembuatan NPWP secara langsung di kantor pajak membutuhkan waktu sekitar 1-2 jam tergantung dari jumlah antrian.

Kesimpulan

Nah, itulah tadi cara membuat NPWP dengan mudah dan cepat. Kamu bisa memilih antara membuat NPWP secara online atau langsung di kantor pajak terdekat. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Buat NPWP untuk Pemula

Tinggalkan komentar