Hello Sobat FDS! Kesehatan adalah hal yang sangat penting dalam hidup kita. Oleh karena itu, memiliki BPJS Kesehatan sangatlah penting agar kita dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan mudah dan terjangkau. Namun, terkadang banyak orang yang masih bingung bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara daftar BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat.
Persyaratan Mendaftar BPJS Kesehatan
Sebelum kita membahas cara daftar BPJS Kesehatan, kita harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mendaftarnya. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki alamat email dan nomor telepon aktif.
- Memiliki foto copy KTP dan KK yang masih berlaku.
- Siap membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Online
Saat ini, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online. Berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan melalui online:
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
- Pilih menu “Daftar Online” pada bagian kanan atas halaman.
- Masukkan NIK dan nomor KK pada kolom yang tersedia.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang lengkap dan benar.
- Unggah foto copy KTP dan KK yang masih berlaku.
- Setelah itu, klik “Simpan” dan tunggu hingga proses verifikasi selesai.
- Jika data yang diinputkan sudah benar, maka akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan berhasil dilakukan.
- Langkah selanjutnya adalah membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Selain melalui online, Sobat FDS juga dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS Kesehatan:
- Cari kantor BPJS Kesehatan terdekat dari tempat tinggal Sobat FDS.
- Bawa dokumen persyaratan yang diperlukan seperti KTP, KK, dan foto copynya.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang lengkap dan benar.
- Setelah itu, tunggu hingga proses verifikasi selesai.
- Jika data yang diinputkan sudah benar, maka akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan berhasil dilakukan.
- Langkah selanjutnya adalah membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Berapa besar iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar setiap bulannya?
Untuk iuran BPJS Kesehatan, saat ini terdapat dua pilihan yaitu iuran kelas 1 sebesar Rp150.000 dan kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan.
2. Apa saja manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Sobat FDS dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau dan mudah, seperti pengobatan, operasi, rawat inap, dan lain sebagainya. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Apakah BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan kesehatan gigi?
Ya, BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan kesehatan gigi. Namun, terdapat batasan dan ketentuan tertentu dalam penggunaannya.
4. Apakah BPJS Kesehatan mencakup pemeriksaan kesehatan secara berkala?
Ya, BPJS Kesehatan mencakup pemeriksaan kesehatan secara berkala. Namun, terdapat batasan dan ketentuan tertentu dalam penggunaannya.
5. Apakah BPJS Kesehatan juga mencakup biaya persalinan?
Ya, BPJS Kesehatan juga mencakup biaya persalinan. Namun, terdapat batasan dan ketentuan tertentu dalam penggunaannya.
Kesimpulan
Nah, itulah cara daftar BPJS Kesehatan yang dapat Sobat FDS lakukan secara online maupun langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Sobat FDS dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau dan mudah. Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar tetap menjadi peserta aktif. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat FDS. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!