Salam hangat untuk Sobat FDS! Bagi kamu yang ingin membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kini sudah tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor pajak. Karena sekarang, kamu bisa mendaftar NPWP secara online. Berikut adalah cara daftar NPWP online yang dapat Sobat FDS lakukan.
1. Siapkan Persyaratan
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, Sobat FDS harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut antara lain foto copy KTP, NPWP (jika sudah ada), dan surat keterangan domisili. Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah di scan dalam format jpeg atau pdf.
2. Kunjungi Situs e-Registration Pajak Online
Selanjutnya, kunjungi situs e-Registration Pajak Online di alamat https://ereg.pajak.go.id. Kemudian, klik tombol “Registrasi NPWP”. Setelah itu, Sobat FDS akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu.
3. Buat Akun
Pada halaman selanjutnya, Sobat FDS diminta untuk mengisi formulir pendaftaran akun. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Setelah itu, klik tombol “Daftar”. Sobat FDS akan menerima email konfirmasi untuk mengaktifkan akun.
4. Aktivasi Akun
Setelah menerima email konfirmasi, Sobat FDS harus mengklik tautan yang terdapat pada email tersebut. Kemudian, Sobat FDS akan diarahkan untuk mengisi formulir aktivasi akun. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
5. Login ke Akun
Setelah berhasil mengaktifkan akun, Sobat FDS dapat login ke akun e-Registration Pajak Online. Gunakan username dan password yang telah Sobat FDS buat sebelumnya.
6. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Setelah berhasil login, Sobat FDS akan diarahkan ke halaman pendaftaran NPWP online. Isi formulir pendaftaran tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang diisi sudah sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
7. Unggah Dokumen Persyaratan
Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP, Sobat FDS harus mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. Unggah dokumen tersebut dalam format jpeg atau pdf.
8. Verifikasi Data
Setelah mengunggah dokumen persyaratan, Sobat FDS akan diarahkan ke halaman verifikasi data. Pastikan semua data yang diisi dan dokumen yang diunggah sudah benar. Jika sudah, klik tombol “Kirim”.
9. Tunggu Konfirmasi
Setelah mengirimkan formulir pendaftaran NPWP, Sobat FDS hanya perlu menunggu konfirmasi dari kantor pajak. Konfirmasi tersebut akan dikirimkan ke email yang telah Sobat FDS daftarkan sebelumnya.
10. Selesai
Jika konfirmasi dari kantor pajak sudah diterima, berarti proses pendaftaran NPWP online sudah selesai. NPWP akan dikirimkan ke alamat yang telah Sobat FDS cantumkan pada formulir pendaftaran.
Kesimpulan
Dengan adanya layanan pendaftaran NPWP online, Sobat FDS dapat menghemat waktu dan tenaga. Namun, pastikan semua dokumen dan data yang diisi sudah benar agar proses pendaftaran berjalan lancar dan NPWP dapat segera digunakan.
FAQ
-
Apakah pendaftaran NPWP online gratis?
Ya, pendaftaran NPWP online tidak dikenakan biaya.
-
Berapa lama proses pendaftaran NPWP online?
Proses pendaftaran NPWP online dapat memakan waktu kurang lebih 7-14 hari kerja.
-
Apakah dokumen yang diunggah harus dalam format jpeg atau pdf?
Ya, dokumen yang diunggah harus dalam format jpeg atau pdf.
Terima kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.