Hello Sobat FDS, kali ini kita akan membahas cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti membuat KTP, SIM, atau mendaftar beasiswa. Nah, daripada bingung caranya, yuk kita simak langkah-langkah berikut ini!
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum membuat SKCK, pastikan kamu sudah mempersiapkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan pas foto terbaru. Selain itu, jika kamu sedang berkuliah, kamu juga harus menyertakan fotokopi KTM dan surat keterangan aktif kuliah. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dan fotokopinya saat mengurus SKCK.
2. Buat Janji Temu dengan Kepolisian
Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan, kamu harus membuat janji temu dengan kepolisian. Kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online melalui website kepolisian atau datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk membuat janji temu.
3. Datang ke Kantor Kepolisian pada Hari dan Jam yang Ditentukan
Pada hari dan jam yang sudah ditentukan, datanglah ke kantor kepolisian yang sudah kamu tentukan untuk membuat SKCK. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan dan fotokopinya serta pas foto terbaru.
4. Isi Formulir Permohonan Pembuatan SKCK
Setelah tiba di kantor kepolisian, kamu harus mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK. Pastikan kamu mengisi formulir tersebut dengan benar dan jujur.
5. Ambil Sidik Jari dan Foto
Setelah mengisi formulir, petugas kepolisian akan mengambil sidik jari dan foto kamu. Pastikan kamu memberikan kerjasama penuh agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan lancar.
6. Tunggu Hingga SKCK Selesai Diproses
Setelah semua proses selesai dilakukan, kamu hanya perlu menunggu hingga SKCK selesai diproses oleh kepolisian. Biaya pembuatan SKCK pun berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor kepolisian.
FAQ
1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK?
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK berbeda-beda tergantung pada kantor kepolisian yang kamu pilih. Namun, secara umum waktu pembuatan SKCK tidak lebih dari 5 hari kerja.
2. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SKCK?
Biaya pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
3. Apakah SKCK bisa diperpanjang?
Tidak, SKCK tidak bisa diperpanjang. Jika kamu membutuhkan SKCK lagi, maka kamu harus mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru.
4. Apakah SKCK bisa dibuat di luar negeri?
Ya, SKCK bisa dibuat di luar negeri. Kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di kedutaan besar atau konsulat RI di negara tempat kamu berada.
5. Apakah SKCK bisa dibuat secara online?
Ya, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online melalui website kepolisian.
Kesimpulan
Nah, itulah cara membuat SKCK untuk kebutuhan KTP, SIM, dan beasiswa. Ingat, penting bagi kita untuk memiliki SKCK karena SKCK ini merupakan salah satu dokumen penting yang seringkali diminta dalam berbagai keperluan. Yuk, segera urus SKCK kamu dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!